Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulang Pisau dalam melaksanakan tugas sebagai salah Satu unit pelaksanaan teknis harus mengembangkan paradigma baru sesuai dengan tuntutan perubahan yang diamanatkan masyarakat maupun birokrat dalam rangka menyiasati tuntutan reformasi. Sejalan dengan itu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulang Pisau harus mampu memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat, yang berorientasi kepada pemberdayaan dan pelayanan yang baik, sehingga diperlukan:
a) Koordinasi, Kerjasama dan Kebersamaan
Terjadinya koordinasi, kerjasama dan kebersamaan antara staf, antara instansi terkait dan para pemangku kepentingan yang lain dalam mengemban visi dan misi.
b) Profesional dan Inovatif.
Melaksanakan pengelolaan jalan/jembatan, sumber daya air secara profesional dan inovatif melalui pemanfaatan dan penerapan teknologi.
c) Efisien dan Efektif
Efisien dalam penggunaan waktu dan biaya, Efektif dalam melaksanakan tugas yang sesuai dengan kebutuhan secara prioritas.
d) Tanggung Jawab/Akuntabilitas
Melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang harus
e) Disiplin dan Transparansi
Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian dan kesadaran serta tersosialisasi secara transparan kepada masyarakat.
f) Bekerja keras, tuntas, dan iklas
Melaksanakan semua pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan selesai tepat waktu, tanpa mengharapkan pamrih.
Visi Dinas Pekerjaan Umum
Visi merupakan pandangan jauh kedepan, kemana dan bagaimana instansi pemerintah harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif, serta produktif. Visi tidak lain adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi Pemerintah.
Dengan mengacu pada batasan tersebut, visi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulang Pisau adalah : ”Terwujudnya Peningkatan Sarana dan Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman untuk Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau”
Agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda bagi semua pihak yang berkepentingan dengan Renstra, maka perlu dijelaskan makna dari kalimat visi tersebut di atas, sebagai berikut : Terwujudnya : mengandung arti bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulang Pisau akan memenuhi dan mewujudkan kebutuhan di masa sekarang dan mendatang. Sarana dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman untuk Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau: mengandung arti bahwa Dinas Pekerjaan Umum memberikan sesuatu pelayanan jaringan jalan, jembatan, sumber daya air, bangunan gedung, drainase, dan konservasi sungai/pantai dalam kondisi mantap dan berkualitas dengan berpedoman tata ruang (spesifikasi bentuk-bentuk pelayanan dengan segala aspeknya secara terus-menerus memberikan kepuasan), stabil, bermanfaat dan dapat dinikmati oleh masyarakat, serta dilaksanakan secara terus menerus guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga terwujudnya masyarakat yang sejahtera.
Visi ini adalah merupakan pandangan ke depan dalam pengelolaan jalan, jembatan, sumber daya air, bangunan gedung dan drainase, jasa konstruksi, tata ruang dan tata kota yang berkualitas, dan berkelanjutan adalah merupakan salah satu rencana strategis untuk menunjang VISI Kabupaten Pulang Pisau pada RPJM Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
- Misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Agar tujuan organisasi dapat terwujud dan berhasil dengan baik, diharapkan seluruh aparatur dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengenal instansi pemerintah kotanya dan mengetahui fungsi- fungsi pokok serta program- programnya serta hasil yang akan diperoleh diwaktu yang akan datang.
Pernyataan misi merupakan pedoman tentang sasaran yang ingin dicapai dan dilaksanakan oleh organisasi serta memberikan petunjuk untuk mencapai tujuan sehingga efektif sebagai pengarah kebijakan yang harus diterima dan didukung pencapaiannya oleh stakeholders, maka Misi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013 – 2018 sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas, kuantitas, dan terkondisinya jalan dan jembatan dalam kondisi baik, serta pemenuhan sarana dan prasarana bidang kebinamargaan untuk pengembangan wilayah, kelancaran transportasi barang/jasa dan manusia;
- Memenuhi kebutuhan infrastruktur sumber daya air dalam rangka mendukung sektor pertanian dalam arti luas;
- Meningkatkan sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan dalam rangka pencapaian MDG’s (Millenium Development GoalsI);
- Melaksanakan pembangunan dan memfasilitasi penyiapan kebutuhan sarana dan prasarana perumahan dan permukiman, serta lingkungan.
- Melaksanakan pendataan, pembinaan, pengembangan usaha jasa konstruksi;
- Meningkatkan peran serta pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam rangka pemanfaatan, pengendalian, tata ruang dan kawasan strategis;
- Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sarana fisik fasilitas kota;
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia Bidang Ke-PU-an dengan didukung Data dan informasi yang akurat.